Piutang Dana PER Sudah Bisa Selesai Tepat Waktu

0
1251

KUPANG. NTTsatu.com – Walikota Kupang,Jonas Salean berjanji  sebelum tanggal 12 Agustus 2015, sesuai batas waktu penyelesaian piutang dana Pemberdayaan Ekonomi Mayarakat (PER) yang menjadi hasil temuan BPK perwakilan NTT pada beberapa waktu  sudah bisa terselesaikan.

Jonas Salean, kepada wartawan di Balai kota Kupang,Jumat ( 7/8/2015) mengatakan, mengenai dan PER ini,banyak usaha yang sudah mati (bangkrut) dan orang yang menerima sudah meninggal ,serta orangnnya tidak diketahui alamatnya lagi sehingga harus dilakukan pemutihan. Sedangkan orang yang usahanya masih ada tetap wajib menyetor kembali dana tersebut.

“ Untuk menindaklanjuti temuan BPK soal dan PER ini untuk tiga hal ini yakni usaha yang sudah mati (bangkrut) dan orang yang menerima sudah meninggal serta orangnya tidak diketahii alamatnya, maka dilakukan pemutihan,” katanya.

Jonas menuturkan, untuk dana PER ini pemberiannya sudah sejak 2000-2007. Untuk tindaklanjutnya merupakan tanggungjawab lurah dan camat. Saat ini ada beberapa kelurahan yang sudah selesai dan dana yang masih tersisa sekitar Rp 13 juta. Sementara ada dana sekitar Rp 100 juta yang tidak bias ditangani karena menerima tidak ada (tanpa alamat), dan selanjutnya akan dilakukan pemutihan.

Sementara untuk aset, tambah Jonas, semuanya sudah ditindaklanjuti yakni berupa sepeda motor, meja dan kursi sudah difoto yang rusak tinggal berkoordinasi dengan bagian keuangan bagian aset,guna dilampirkan dalam dokumen dan berita acara untuk diserahkan kepada BPK.

“ Ya kami menergetkan tindaklanjut hasil temua BPK soal dana PER dan aset target tangal 12 Agustus semua dokumen sudah bisa diserahkan ke BPK..Karena ini semua tinggal bukti pelaporan temuan BPK yang perlu ditindaklanjuti. Menyangkunt aset tidak ada fisik uang ,sehingga tidak ada tuntutan ganti rugi,” ujarnya.(rif/bp)

====

Foto: Walikota Kupang, Jonas Salean

Komentar ANDA?