NTTsatu.com – Menurut rencana, besok, Selasa, 1 September 2015, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerima Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka mengantar delapan nama calon pimpinan KPK yang tersaring dari 19 orang setelah lolos dalam tahap wawancara untuk diumumkan Presiden.
“Jadi besok secara resmi presiden akan menerima pansel KPK karena sudah diagendakan. Jadi besok presiden akan menerima pansel KPK dan KY dan mengenai nama-nama akan dibuka secara resmi besok,” kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Istana, Persesiden di Jakarta, Senin, 31 Agustus 2015.
Pramono menegaskan, presiden dan segenap menteri sudah berkomitmen untuk tidak melakukan intervensi terhadap Pansel KPK. Oleh sebab itu, pihaknya terlebih dahulu menunggu Pansel KPK untuk menyerahkan nama-nama yang lolos hasil seleksi.
“Jadi kalau kemudian ada yang berspekulasi sudah ada nama yang beredar, terus terang belum ada. Jadi nama secara resmi baru akan besok diterima presiden. Diagendakan sekitar jam 10,” jelasnya.
Setelah diterima presiden, delapan nama calon pimpinan KPK itu akan dikirimkan ke DPR untuk menjalani fit and proper test. Presiden juga akan mengirimkan 2 nama calon pimpinan KPK (Busyro Muqoddas dan Roby Aryabrata) ke DPR yang sebelumnya diseleksi lebih dulu, sehingga total yang akan diajukan ke DPR berjumlah 10 orang.
“Kalau sudah diterima oleh presiden tentunya segera akan diproses karena kita juga tidak ingin lebih lama. Seperti kita ketahui nama yang akan diserahkan kan delapan plus dua menjadi sepuluh dan DPR sudah menunggu karena paling lambat satu bulan sebelum Desember semua proses sudah harus selesai,” terang Pramono.
“Sehingga kami yakin karena ini sudah September, untuk persiapan fit and proper test dan juga pendalaman yang dilakukan teman-teman di DPR itu juga membutuhkan waktu yang cukup,” imbuhnya.
Pramono menegaskan, presiden tidak akan melakukan koreksi apapun terhadap nama-nama yang dikirimkan oleh Pansel KPK. Presiden akan meneruskan nama-nama sebagaimana seleksi yang dilakukan pansel ke DPR tanpa mengoreksi nama-nama.
“Karena komitmen kita apapun yang dihasilkan Pansel kan kita teruskan pada DPR sehingga enggak akan. Mana bisa presiden melakukan koreksi. Karena komitmennya apa pun yang dihasilkan pansel diserahkan ke DPR,” tandasnya. (sumber: merdeka.com)