Bukti Keseriusan Usut Kasus Penkase, Malam-malam Kapolda NTT Turun ke TKP

0
4930
NTTSATU.COM — KUPANG — Kapolda NTT, Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif, SH., M.Hum terus memberikan atensi terhadap kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang. Kapolda NTT mengingatkan, proses penanganan kasus tetap berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
“Terima kasih atas semua informasi dari masyarakat. Namun proses hukum kasus pembunuhan tetap sesuai aturan hukum acara pidana,” tandas Kapolda NTT, Kamis (9/12/2021) dilansir dari digtara.com.

 

Polda NTT, ujar Kapolda NTT, berterima kasih terhadap masukan dan informasi dari masyarakat serta sangat terbuka selama informasi tersebut valid dan akurat.

“Semua informasi dari masyarakat akan kita tindak lanjuti bersama tim penyidik dan kejaksaan sesuai relevansinya dalam kasus tersebut,” ujar Kapolda NTT.

Kapolda berharap semua pihak menghargai proses hukum yang dilakukan penyidik kepolisian terkait kasus kematian ibu dan anak ini.

Sejak awal, Polda NTT menangani kasus pembunuhan tersebut sangat serius dan ingin cepat mengungkap sehingga memberikan rasa keadilan baik bagi keluarga korban dan masyarakat.

Kapolda NTT tak hanya mengungkapkan keseriusannya lewat kata-kata. Ia bahkan sudah turun langsung ke lokasi kejadian bersama penyidik Polda NTT, Polres Kupang Kota dan Polsek Alak untuk olah TKP.

“Benar, saya sampai turun langsung cek TKP bersama Kapolres, kasat serse dan Kapolsek Alak malam hari. Saking besarnya keinginan saya agar kasus ini segera terungkap. Dalam penyidikan, semua teknik penyidikan yang kita gunakan sesuai aturan hukum,” tambah Kapolda NTT.

Polda NTT juga sejak awal kasus selalu berkoordinasi dengan Kejaksaan agar proses berjalan cepat dan sesuai aturan hukum.

“Sehingga nantinya Pengadilan akan menjatuhkan hukuman kepada orang-orang yang benar-benar terlibat sebagai pelaku berdasarkan pembuktian ilmiah yang diatur dalam Undang-Undang,” ujar Kapolda NTT.

Proses hukum, tandasnya dilaksanakan melalui tata cara yang diatur sesuai KUHAP. “Kita tidak boleh menafsirkan atau berasumsi dalam penetapan tersangka karena itu juga menyangkut hak asasi dan nasib hidup orang lain,” tandasnya.

Polri juga tidak boleh salah tangkap dan salah menetapkan tersangka. Penetapan RB sebagai tersangka tunggal ini berdasarkan scientific crime investigation.

Hal ini juga menjadi keseriusan Polda NTT dalam menangani kasus pembunuhan terhadap Astri Manafe dan anak nya Lael.

Jenazah Astri Manafe dan anak balita Lael ditemukan dalam kantong plastik hitam oleh pekerja proyek SPAM Kali Dendeng, di RT 01/RW 01, Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang pada Sabtu (30/10/2021) lalu.

Bulan lalu identitas korban baru bisa dipastikan setelah melalui tes DNA di Jakarta. Kini, RB sudah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.  (*/dig/bp)

————-

Foto: Kapolda NTT Irjen Pol Drs Lotharia Latif, SH M.Hum

Komentar ANDA?