Bupati Sikka Harus Serius Berantas Mafia Proyek

0
524
Foto: Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) NTT, Meridian Dewanta Dado

MAUMERE. NTTsatu.com – Bupati Sikka, Yoseph Ansar Rera diminta untuk serius memberantas mafia proyek yang diduga sedang dilakukan di lingkup Pemeritahan Kabupaten Sikka.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) NTT, Meridian Dewanta Dado melalui rilisnya kepada redaksi NTTsatu.com dan diterima, Sabtu (24/09) mengungkakan, proyek pekerjaan Pembangunan Jembatan Soapoa tahun anggaran 2016 senilai Rp.4.530.960.000,- yang pelelangannya dimotori oleh Kelompok Kerja (POKJA) III Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemkab Sikka 2016 sebelumnya telah dimenangkan oleh PT.Bintang Rejeki Jaya dengan nilai penawaran sebesar Rp.4.528.271.000.

Namun akhirnya proyek itu telah dinyatakan gagal lelang pada tanggal 1 September 2016 berdasarkan Sanggahan dan Pengaduan dari Klien kami yaitu PT.Dirgahayu selaku salah satu rekanan dalam proyek tersebut.

Proyek Pekerjaan Pembangunan Jembatan Soapoa tahun anggaran 2016 dinyatakan gagal pelelangannya karena POKJA III ULP Barang/Jasa Pemkab Sikka 2016 nyata-nyata terbukti telah melaksanakan proses pelelangan secara menyimpang dari ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomer : 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahan dan aturan turunannya serta yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan.

Adapun penyimpangan-penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan yang dilakukan oleh POKJA III ULP Barang/Jasa Pemkab Sikka 2016 adalah berupa pemberlakuan Masa Sanggah bagi para rekanan guna mengajukan Sanggahan yang hanya 2 hari kerja saja, padahal Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur jangka waktu Masa Sanggah selama 5 hari kerja.

Kesengajaan yang dilakukan oleh POKJA III ULP Barang/Jasa Pemkab Sikka 2016 berupa pemberlakuan Masa Sanggah yang hanya 2 hari kerja disinyalir justru merupakan siasat untuk mencegah atau membatasi para rekanan yang tidak menang tender agar tidak punya waktu yang cukup guna memprotes proses pelelangan Proyek Pekerjaan Pembangunan Jembatan Soapoa yang dicurigai publik mengandung kecurangan, pelanggaran hukum, KKN dan persaingan usaha yang tidak sehat.

Penyimpangan lainnya menyangkut penerapan kriteria, persyaratan atau prosedur pengadaan yang diskriminatif dan/atau dengan pertimbangan yang tidak obyektif terhadap para rekanan berupa Spesifikasi Tehnis Barang yang ditawarkan harus dilengkapi dengan Sertifikat Pengujian dan Perhitungan Struktur yang disahkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum.

“Atas berbagai penyimpangan ini, kami akan membuat Laporan Pidana guna mengungkap indikasi-indikasi manipulasi, penipuan dan pemalsuan soal keberadaan Sertifikat Pengujian dan Perhitungan Struktur yang disahkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum itu,” tulis Dado.

Menurutnya, POKJA III ULP Barang/Jasa Pemkab Sikka 2016 yang terdiri dari Gregorius Geovany, Ruslan dan Theresia Klara Nini terbukti telah melakukan penyimpangan terhadap PP Nomor 54 Tahun 2010.

Semestinya setelah terbukti adanya pelanggaran atau penyimpangan maka Kepala ULP Barang/Jasa Pemkab Sikka menjalankan fungsinya berupa mengusulkan kepada Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran atau kepada Bupati Sikka untuk segera memberhentikan nama-nama orang yang terhimpun dalam POKJA III ULP Barang/Jasa Pemkab Sikka 2016 itu.

Dado menegaskan, Proyek ini sudah terang benderang menunjukkan betapa bobroknya kinerja para Anggota POKJA atau pejabat ULP Barang/Jasa Pemkab Sikka. (bp)

Komentar ANDA?