Ferdy Koda Tidak Mau Menjawab Materi Pemeriksaan Penyidik

0
314

KUPANG. NTTsatu.com – Ketua DPRD Lembata, Ferdy Koda tidak menjawab materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik Polda NTT, Markus Riwu dalam pemeriksaan di salah satu ruangan di Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Mapolda NTT, Jumar, 12 Pebruari 2016.

Ferdy Koda melalui penasehat hukumnya Petrus Bala Pattyona usai pemeriksaan kepada wartawan menjelaskan, saat pemeriksaan tadi, Ferdi hanya menjawab pertanyaan-pertanyaan awal seperti Identias, pekerjaan dan apakah dia dalam kondisi sehat untuk diperiksa ataukah tidak.

“Pertanyaan awal itu memang dijawabnya. Tetapi ketika masuk ke materi pemeriksaa, dia tidak mau menjawabnya. Hal ini sesuai aturan hukum yang tertuang dalam KUHAP pasal 50 sampai pasal 72. Dalam pasal itu memberikan penegasan bahwa seorang tersangka atau terperiksa memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan penyidik, juga berhak untuk mengatakan yang tidak benar (berbohong), diam dan hak-hak lainnya. Berdasarkan aturan itulah klien saya tidak mau menjawa pertanyaan penyidik,” jelas Petrus.

Dalam materi pemeriksaan itu lanjut Petras, penyidik menanyakan, apakah saudara mengenal Yance Sunur, Ferdi menjawab mengenanya sebagai Bupati Lembata. Kemudian pertanyaan dilanjutkan dengan, tanggal 14 Mei 2015 saudara berada dimana dan apa yang saudara lakukan saat itu, Ferdy tidak mau menjawab. Penyidik kemudian bertanya, apa yang terjadi saat itu, Ferdy juga tidak menjawab.

“Karena tidak menjawab itulah maka suasanya sedikit tegang. Saya kemudian menyampaikan kepada penyidik, kita lakukan sesuai aturan mainnya saja. Jika klien saya tidak mau menjawab pertanyaan penyidik, itu haknya dan itu harus dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Jadi hanya sebanyak empat pertanyaan saja kemudian ditutup dan disusul dengan penandatanganan BAP,” kata Petrus.

Ferdy menngatakan, sebagai anggota DPRD dia memiliki hak imunitas yang dilindungi dengan Undang-Undang yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2015 tentang MD3 pasal 388 sampai pasal 403.

“Saya bilang ke penyidik, Silahkan penyidik mengubah dulu UU tentang MD3 khusus tentang hak imunitas baru saya diperiksa,” katanya.

Pantauan NTTsatu.com di Mapolda NTT, pemeriksaan Ferdi Koda berlangsung singkat hanya sekitar satu njam lebih saja. Ferdi Koda yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lembata datang didamping penasehat hukumnya Petrus Bala Pattyona dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Lembata, Anton Liman serta dua anak kandungnya yang sedang mengikuti kuliah di Kupang.(bp)

=====

Foto: Ferdy Koda dan Penasehat Hukumnya, Petrus Bala Pattyona di Mapolda NTT

Komentar ANDA?