Hakim Praperadilan Setya Novanto Tolak Eksepsi KPK

0
326
Foto: Pengamanan di PN Jaksel diperketat jelang sidang praperadilan Setya Novanto. Para pengunjung wajib menyerahkan identitas kepada petugas sebelum masuk ke dalam gedung pengadilan. Jakarta, 20 September 2017. ((foto: tempo.co)

NTTsatu.com – JAKARTA – Hakim tunggal sidang praperadilan Setya Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Cepi Iskandar, memutuskan bahwa gugatan soal pengangkatan penyidik dari Polri dan kejaksaan oleh KPK masuk ranah praperadilan.

Cepi menjelaskan permohonan praperadilan Setya Novanto adalah tentang keabsahan penyidik yang ditunjuk untuk melakukan penyidikan kepada Ketua DPR itu. Menurut Cepi, hal ini tidak masuk perkara sengketa Tata Usaha Negara lantaran Setya tidak menjadi pihak yang dirugikan atas keputusan pengangkatan penyidik Polri dari pimpinan KPK.

“Oleh karena itu, hakim praperadilan berkesimpulan bahwa permohonan praperadilan dari pemohon bukan merupakan sengketa TUN dan menjadi kewenangan praperadilan,” katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 22 September 2017.

Dengan demikian, kata Cepi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili permohonan ini. Karena itu, ia memerintahkan kedua belah pihak untuk tetap melanjutkan perkara ini.

Pengambilan keputusan ini dilakukan Cepi seusai mendengarkan eksepsi dari pihak KPK. Sidang sempat diskors sekitar 2,5 jam untuk memberikan kesempatan Cepi berpikir.

Sebelumnya, KPK dalam salah satu eksepsi yang disampaikan oleh biro hukum meminta hakim menolak permohonan Setya Novanto karena dinilai masuk dalam lingkup Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). KPK beranggapan praperadilan tidak memiliki wewenang menilai sah atau tidaknya pengangkatan penyelidik KPK.

Dalam gugatan praperadilan, tim advokasi Setya Novanto beranggapan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah. Ia menilai penyelidik dan penyidik yang ditunjuk tidak berasal dari kepolisian atau kejaksaan.

Mereka juga menyoal adanya 11 penyidik dari Polri yang diangkat menjadi pegawai tetap KPK namun belum diberhentikan secara hormat dan masih aktif di kepolisian. Hal ini dinilai bertentangan Pasal 39 UU KPK yang mengatur bahwa yang bisa jadi penyidik adalah yang berhenti sementara dari Polri dan kejaksaan.

Kepala Biro Hukum KPK Setiadi menghormati keputusan Cepi. “Itu kan sudut pandang hakim tunggal, kami hormati apa pun keputusannya,” ucapnya.

Sidang praperadilan Setya Novanto akan dilanjutkan kembali Senin pekan depan dengan agenda penyerahan bukti dari KPK. (tempo.co)

Komentar ANDA?