Hanya Karena Emosi, Zeth Blegur Dilaporkan Mantan Istri

0
559

KUPANG. NTTsatu.com – Zeth Blegur oknum anggota Polri pada Polres Kupang Kota dilaporkan oleh Natalia De Rosa yang merupakan mantan istri terdakwa dalam kasus pencabulan hanya karena emosi dan dendam pribadi oleh mantan istrinya.

Fransisco B. Bessi kepada wartawan, Rabu (13/1) menegaskan bahwa terdakwa kasus cabul terhadap anak dibawah umur itu dilaporkan hanya karena ungkapan kekesalan dan dendam pribadi oleh mantan istri terdakwa, Natalia De Rosa.

Dalam kasus yang kini disidangkan di PN Klas I A Kupang, terkuak fakta baru yakni  bunga (bukan nama sebenarnya) sebagai korban pencabulan ketika diperiksa di PN Klas I A Kupang sebagai saksi mengatakan bahwa bukan terdakwa yang melakukan pencabulan itu.

Dalam keterangannya juga, lanjut Fransisco, saksi sebagai korban mengatakan bahwa dirinya pernah kabur dari rumah karena marah dengan ibu kandungnya, Natalia De Rosa.

“Saksi katakan bukan terdakwa yang mencabulinya. Itu keterangan saksi korban dalam sidang dan korban juga bilang kalau dia pernah kabur dari rumah selama 1 bulan dan kerja di toko,” kata Fransisco.

Menurut Fransisco, dirinya merasa yakin jika bukanlah terdakwa yang melakukan pencabulan itu. Sehingga, ini menjadi tanggungjawab dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuktikan hal itu.

Dikatakan Fransisco, secara otomatis Berita Acara Pemeriksaan (BAP) korban ketika dipolisi terbantahkan. Pasalnya, fakta persidangan yang dipakai oleh majelis hakim dalam mengambil keputusan dalam suatu perkara.

Jika dalam kasus itu, tambah Fransisco, terdapat hasil visum yang dilakukan dokter terhadap korban menyatakan adanya luka robek pada kemaluan korban, tidak menjamin bahwa terdakwa yang melakukan itu.

Pasalnya, kata Fransisco, setelah kabur dari rumah selama satu bulan, korban tidak dalam pengawasan orang tua. Untuk itu, hasil visum yang dilakukan dokter tidak menjamin bahwa terdakwa yang melakukannya meskipun terdapat luka robek pada kemaluan korban.

Untuk memperjelas kasus itu, terang Fransisco, dirinya akan meminta tim penyidik Polres Kupang Kota yang menangani perkara itu untuk dijadikan sebagai saksi di pengadilan nantinya.

“Saya akan minta tim penyidik dari polisi untuk jadi saksi dalam perkara itu biar semuanya jelas,” kata Fransisco.

Ditambahkan Fransisco, dalam fakta persidangan sudah ditegaskan oleh korban ketika diperiksa sebagai saksi bahwa bukan terdakwa yang melakukan pencabulan terhadap korban saat itu.

“Saya mau tegaskan bahwa korban sudah beri keterangan bukan terdakwa yang melakukannya. Dan itu diucapkan dihadapan hakim ketika sidang,” ungkap Fransisco.(dem)

=====

Foto: Fransisco B. Bessi dan Zeth Blegur

Komentar ANDA?