Honing Sanny Adukan Ketua DPR RI ke MKD

0
339
Foto: Hoing Sanny

JAKARTA. NTTsatu.com – Pemecatan Honing Sanny Anggota DPR RI Periode 2014–2019 Dapil NTT-1 oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sejak dua tahun lalu berujung pada surat usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dikirimkan oleh Ketua DPR RI Ade Komarudin kepada Presiden RI.

Surat dengan Nomor: PW/11038/DPR RI/VI/2016 tertanggal 28 Juni 2016  dengan menjadikan Surat KPU No: 163/KPU/III/2016 tanggal 30 Maret 2016 perihal PAW Anggota DPR RI Dapil NTT-1 sebagai pertimbangan.

Atas usulan surat Ketua DPR RI itu maka Honing Sanny bersama Tim Kuasa Hukumnya mengadukan Ade Komarudin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Kuasa hukum Honing Sanny, Petrus Bala Pattyona menilai, Ade Komarudin sebagai Ketua DPR RI terbukti “tidak taat hukum” karena yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3, bahwa Pergantian Antar Waktu dapat dilakukan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap (incrah). Saat ini upaya hukum masih berlanjut di Pengadilan Tinggi Jakarta.

Ada beberapa hal mendasar yang menjadi alasan mengapa Ade Komarudin perlu dilaporkan ke MKD antara lain pertama: sebagai ketua DPR RI dalam membuat keputusan haruslah selalu berpijak pada UU dan aturan yang berlaku.

Terkait dengan PAW, selalu Ketua DPR seharusnya tunduk pada UU MD3 No. 17 Tahun 2014 Pasal 241 ayat (1) “Dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239 ayat (2) huruf d dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemeberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.

Untuk kasus yang sedang dihadapi oleh Honing Sanny, sampai saat ini proses hukumnya sedang berjalan di Pengadilan Tinggi Jakarta. Oleh karena itu ama status surat yang dikirim  kepada presiden adalah cacat formil dan harus segera ditarik kembali.

Kedua: Terkait dengan Surat KPU No: 163/KPU/III/2016 tanggal 30 Maret 2016 perihal PAW Anggota DPR RI Dapil NTT-1 yang dipakai sebagai dasar untuk melakukan PAW terhadap Honing.

Dalam Surat KPU tersebut secara tegas ditulis bahwa Honing Sanny sedang melakukan upaya hukum di Pengadilan Tinggi. Akan tetapi surat tersebut dijadikan dasar Ade Komarudin untuk  mengajukan PAW.

Untuk diketahui, karena Surat KPU dikhawatirkan akan disalahgunakan (akhirnya terbukti), maka bersama kuasa hukum telah melakukan gugatan terhadap Sdr. Sigit Pamungkas selaku Plt Ketua yang menandatangi surat yang dimaksud ke DKPP dan sedang berjalan menunggu proses pengambil keputusan dengan tuntutan agar dipecat dari keanggotaan KPU. Dan surat yang sama juga sekarang di di PTUN kan karena kapasitas KPU sebagai lembaga publik.

Atas dasar fakta-fakta di atas maka kuat keyakinan saya bahwa Ade Komarudin sedang melakukan persekongkolan jahat dengan motivasi untuk mendepak Honing dari DPR RI sekalipun banyak sekali peraturan UU yang dilanggar.

Ketiga: Terkait dengan surat yang dikirimkan ke Presiden, maka besar kemungkinan bahwa Ade Komarudin sedang berupaya untk menjebak presiden Jokowi untuk membuat Keputusan yang salah.

Padahal sebagai bagian dari partai-partai yang mendukung pemerintah seharusnya Ade Komarudin membantu mengingatkan Presiden untuk hati-hati dalam membuat keputusan. Yang dilakukan oleh Ade Komarudin justru sebaliknya.

Keempat, Mereka mengharapkan Presiden berserta seluruh aparaturnya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan untuk menghindari gaduh dan cemoohan publik karena Presiden dan aparaturaya  dianggap tidak capak dalam membuat keputusanp yang akhirnya harus berakhir di Pengadilan.

Kelima, mendesak Majelis Kehormatan Dewan (MKD) untuk memberikan sanksi berat kepada Ade Komarudin atas pelanggaran kode etik dan dilakukan dengan mengirim surat yang justru melanggar aturan yang dibuat sendiri oleh DPR RI. Padahal spirit pembentukan UU MD3 kala itu yakni melindungi anggota DPR RI dari kesewenang-wenangan.

Diakhir rilis yang dikirim tim kuasa hukum ditulis, mereka juga akan melaporkan Ade Komarudin kepada induk organisasi yang menjadikan dirinya sebagai Ketua DPR untuk memberikan peringatan keras karena ada upaya sungguh-sungguh untuk mencederai Presien yang secara terbuka didukung oleh Induk organisasinya. (bp/ciku)

Komentar ANDA?