Imigrasi Maumere Diminta Gelar Operasi Pengawasan Visa WNA Asal India

0
361
Foto: Koordinator TPDI Wilayah NTT, Merdian Dedwanta Dado

NTTsatu.com – KUPANG – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta Kantor Imigrasi Maumere untuk melakukan pengawasan terhadap dugaan penyalahgunaan visa Warga Negara Asing (WNA) asal India yang sedang berada di Maumere, Kabupaten Sikka.

“Sesuai kewenangannya, pihak Imigrasi harus melakukan pengawasan terhadap lalu lintas orang asing yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing dalam wilayah Indonesia. Kami minta pihak Kantor Imigrasi Maumere berkewajiban untuk mengawasi secara ketat para WNA asal India di Kabupaten Sikka khususnya dan di daratan Flores pada umumnya agar tidak menyalahgunakan Visa Kunjungan demi kepentingan untuk bekerja atau mencari penghasilan di daerah ini,” tulis tulis Koordinator TPDI Wilayah NTT, Merdian Dedwanta Dado.

Melalui rilisnya yang diterima redaksi NTTsatu.com, TPDI meminta pihak imigrasi harus secara ketat melakukan pengawasn tersebut. Karena diduga kuat ada WNA asal India menjalankan usaha usaha jual beli Kacang Mente atau hasil bumi lainnya.

Pihak Imigrasi harus mengeck Visa Kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia adalah hanya demi kepentingan kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.

Bahkan bila para warga negara India yang ada di Kabupaten Sikka dan daratan Flores lainnya itu menggunakan Visa Kunjungan untuk tujuan bisnis (Visa Bisnis) maka penggunaannya adalah sekedar untuk keperluan seminar bisnis, mengunjungi pameran atau membuat perjanjian kerjasama dengan suatu perusahaan. Tidak diperbolehkan untuk memperoleh penghasilan dan melamar pekerjaan di Indonesia.

“Dari hasil monitoring kami di Kabupaten Sikka dan daratan Flores ini maka terdapat para warga negara India antara lain atas nama Karumbairam Dinesh Kumar, Pannerselvan Rajaranan, Gopala Pillai Pradeep Kumar, Prabakaran Sithartan, Surender Parmar, Dinesh Kumar, Santosh Kumar Nadathil Ramachal dan Jayakumar Krishna Pillai. Oleh karena itu kami layak meminta agar Kantor Imigrasi Maumere segera menggelar operasi pengawasan dan juga penindakan terhadap keberadaan dan aktivitas para warga negara India tersebut untuk menguji serta memeriksa apakah para warga negara India tersebut benar-benar menggunakan Visa Kunjungan atau Izin Tinggalnya sesuai dengan peruntukkannya ataukah justru menyalahgunakannya untuk tujuan lain yang melanggar hukum dan merugikan negara Indonesia,” tulisnya.

Selanjutnya, Dado mengatakan, apabila para warga negara India tersebut ternyata secara sah menggunakan Visa Kunjungan atau Izin Tinggalnya sesuai maksud dan tujuan pemberiannya maka tentu tidak ada masalah.

Namun apabila Visa Kunjungan atau Izin Tinggalnya itu disalahgunakan untuk kepentingan bekerja dan mencari penghasilan yang merugikan kepentingan daerah dan bangsa ini maka Kantor Imigrasi Maumere harus menerapkan tindakan administratif berupa tindakan deportasi ke negara asal mereka dan bahkan para warga negara India tersebut dapat dikenakan dan dijerat dengan Pasal 122 Undang-Undang Nomer 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi : Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupuah).

Dia menjelaskan, Setiap Orang Asing yang dengan
sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya.

Setiap orang yang menyuruh atau
memberikan kesempatan kepada Orang Asing menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud atau tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya. (bp)

Komentar ANDA?