Kalah Hingga Tingkat PK, Yunior Tinggalkan Rumah

0
290

KUPANG, NTTsatu.com – Yunior Luis Talopele yang dalam perkara gugat menggugat tanah yang luasnya mencapai 1.066 meter persegi, kalah hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) melawan Michael Samuel Berelaka, harus dengan besar hati meninggalkan rumah tanpa perlawanan, ketika dieksekusi oleh PN Klas I A Kupang, Jumat (22/1) sekitar pukul 10.00 Wita.

Panitera Sekretaris (Pansek) Pengadilan Negeri Kupang, Sulaiman Musu, SH yang memimpin langsung untuk melakukan eksekusi tanah sengketa seluas 1.066 meter persegi, ketika dilokasi eksekusi langsung membacakan putusan PN Klas I A Kupang hingga tingkat PK.

Dalam amar putusanoleh PN Klas I A Kupang, memerintahkan tergugat untuk mengosongkan rumah berdasarkan putusan PN Kupang Nomor: 133/Pdt.G/2012/PN KPG yang dibacakan oleh Juru Sita PN Klas I A Kupang, Petrus Hering, SH.
Letak tanah dan bangunan tersebut terletak di Jalan Sumatera Nomor 15, RT 05 RW 03 Kelurahan Tode Kisar, Kecamatan Kota Lama. Dalam eksekusi itu dipimpin oleh Panitera Sekretaris PN Kupang, Sulaiman Musu bersama staf, yang melakukan pengosongan empat unit bangunan, yakni rumah utama, tempat kos-kosan, bengkel, dan kios.
Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut dikawal oleh Kabag Ops Polres Kupang Kota, Kompol Gede Arya Bawa, Kapolsek Kelapa Lima, Kompol Samuel Sumiar Simbolon bersama sejumlah anggota yang mengamankan lokasi selama berlangsungnya eksekusi tersebut.
Tergugat Yunior Luis Talopele mengaku pasrah dan menerima dengan iklas putusan pengadilan tersebut, dan berterima kasih kepada penggugat yang selama ini telah memberinya kesempatan untuk tinggal di atas tanah tersebut.
“Saya iklas menerima semua putusan pengadilan, dan saya siap untuk pindah ke tempat lain karena itu yang terbaik untuk saya dan keluarga saya,” ungkapnya.
Ali Antonius selaku kuasa hukum penggugat dilokasi eksekusi mengatakan, berdasarkan putusan PN Klas I A Kupang yang telah inkra diharapkan tertgugats egera keluar dan mengosongkan lahans erta bangunan yang berada didalam lokasi sengketa. (dem)

===

Keterangan Foto: Tergugat ketika mengeluarkan barang-barang milik pribadi dari rumah yang harus dikosongkan, Jumat (22/1/2016)

Komentar ANDA?