Kapolri Harus Beri Prioritas Tangani Eggi Sudjana

0
384
Foto: Eggie Sudjana

NTTsatu.com – JAKARTA – Kapolri harus memberikan prioritas tinggi atas laporan masyarakat terhadap Eggie Sudjana karena pernyataannya telah menyulut kemarahan publik.

Ketua Tim Satuan Tugas Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP), Petrus Selestinus melalui keterangan persnya yang diterima media ini, Selasa, (17/10) malam mengatakan, klarifikasi Eggie Sudjana di sejumlah media masa bahwa pernyataan itu disampaikan di dalam acara persidangan Mahkama Konstitusi (MK), sebagai pernyataan yang tidak mengandung kebenaran dan telah terbantahkan.

Penegasan Ketua MK telah memperjelas dimana posisi Eggie Sudjana saat menyampaikan pernyataan yang menghebohkan itu. “Karena pernyataan disampaikan di luar sidang, maka bukanlah tanggung jawab majelis hakim serta tidak termasuk dalam hak imunitas sebagai seorang advokat,” kata Petrus.

Petrus menyatakan, diinamika hukum dan politik yang berkembang begitu pesat terkait pernyataan EggienSudjana itu, kemudian telah menyulut kemarahan publik. Karena rekaman video pernyataan Eggie Sudjana telah beredar luas di tengah masyarakat dan telah berdampak menimbulkan penilaian dan dugaan bahwa sebuah tindak pidana penistaan agama telah terjadi dan berpotensi menimbulkan perasaan kebencian di kalangan umat beragama. Sehingga masyarakat lalu ramai-ramai melaporkan Eggie Sudjana kepada Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

Ia berargumen, menyikapi pernyataan klarifikasi yang disampaikan Eggi Sudjana, FAPP selaku pihak terkait tidak langsung fokus pada perkara permohnan uji materiil perpu 2 tahun 2017 tetang ormas. Alasannya, advokat- advokat FAPP yang jumlahnya puluhan orang menjadi saksi mata bahwa pernyataan Eggie Sudjana itu disampaikan di hadapan wartawan- wartawan MK di luar sidang MK.

Rekaman video yang beredar luas di tengah masyarakat, memperlihatkan wajah Eggie Sudjana mengenakan topi pet, tanpa Toga Advokat, sedang melayani wawancara dengan wartawan, di luar ruang Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.

“Imunitas advokat hanya memberikan perlindungan kepada advokat yang sedang membela Kliennya di dalam persidangan pengadilan, dengan demikian dalam kasus ini Imunitas Advokat tidak berlaku bagi Eggie Sudjana,” tegas Petrus.

Koordinator TPDI ini menghimbau, bagi masyarakat yang sudah melaporkan Eggie Sudjana atau yang masih akan melapor Eggie Sudjana kepada pihak Kepolisian, tidak perlu khawatir atau takut dengan tuntutan balik dari Eggie Sudjana. karena Advokat-Advokat FAPP dan Wartawan-Wartawan yang mewawancarai Eggie Sudjana menjadi saksi mata dan siap menjadi saksi jika dibutuhkan oleh Penyidik serta siap memberikan pendampingan hukum kepada setiap Pelapor jika diminta.

“FAPP meminta KAPOLRI memberikan prioritas yang tinggi dengan mendahulukan menangani Laporan Masyarakat atas kasus ini, sedangkan Laporan Polisi pihak Eggie Sudjana tidak perlu menjadi prioritas, karena di dalam Laporan Masyarakat terhadap Eggie Sudjana melekat kepentingan negara yaitu ketertiban umum dan keamanan warga masyarakat di seluruh Indonesia,” tegas Petrus. (*/bp)

Komentar ANDA?