KUPANG. NTTsatu.com – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, hingga kini gencar melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terkait kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Sasando Kupang.
Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, Indi Premadasa kepada wartawan, kemarin mengatakan saat ini tim penyidik masih melakukan Pulbaket terkait kasus dugaan korupsi di PD Sasando Kupang. Pulbaket disertai dengan pemeriksaan saksi-saksi oleh tim penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang.
Pulbaket dan pemeriksaan saksi itu kata Indi, berdasarkan surat perintah tugas (sprintug) untuk tim penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Kejari Kota Kupang untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi pada Perusahaan Daerah (PD) Sasando. Dengan dikeluarkannya sprintug tersebut, upaya penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di PT. Sasando Kota Kupang sudah mulai dilakukan.
Menurut Indi, dengan adanya Sprintug tersebut, pihaknya kini mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan uang negara di PT. Sasando, yang selama ini selalu mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang.
“Sprintug ini menjadi pegangan bagi kita dalam menjalankan tugas penyelidikan dan penyidikan,” kata Indi.
Dijelaskan Indi, saat ini penyidik Tipidsus Kejari Kupang sementara melakukan pendalaman atas adanya dugaan tindak pidana korupsi pada PT. Sasando. Hanya saja, dirinya belum memastikan anggaran tersebut bermasalah di PD. Sasando adalah anggaran tahun berapa dan seberapa besar jumlahnya.
Untuk diketahui, adanya dugaan penyelewengan keuangan di PT. Sasando yang merupakan perusahaan pelat merah milik Pemkot Kupang. Penyertaan modal senilai Rp 2 miliar dari Pemkot Kupang tak mampu dikelola dengan baik. Akibatnya perusahaan mengalami kerugian.
Pada tahun 2014 PT. Sasando mengusulkan tambahan anggaran ke Pemkot Kupang sebesar Rp 4 miliar. Dana tersebut rencananya untuk mendukung usaha periklanan berupa penambahan titik iklan dan papan iklan, peternakan ayam berkapasitas 20 ribu ekor, peternakan babi dan unit usaha percetakan.
Namun, dari dana Rp 4 miliar yang diusulkan tersebut, setelah melalui pembahasan bersama Pemkot dan DPRD, akhirnya hanya menyetujui dana penyertaan modal ke PT. Sasando senilai Rp 2 miliar. Berdasarkan hasil penelusuran PIAR NTT, nilai kerugian PT. Sasando tahun 2011 sebesar Rp 407.225.952,00, tahun 2012 sebesar Rp 528.874.660,00 dan tahun 2013 sebesar Rp 819.989.059,45.
Sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTT, total kerugian negara di PT. Sasando mencapai Rp 111.638.748. Total kerugian ini harus segera dikembalikan oleh PT. Sasando ke Kas Pemda Kota Kupang.(dem)