KUPANG. NTTsatu.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang berencana akan segera melimpahkan kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2014 senilai Rp 1, 8 milyar ke Pengadilan Tipikor Kupang.
Kasi Intel Kejari Kupang, Dedi Irawan, SH kepada wartawan diruang kerjanya, Selasa (18/8) mengatakan sesuai rencana JPU Kejari Kupang akan melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi BSPS Tahun 2014 senilai Rp 1, 8 milyar ke Pengadilan Tipikor Kupang.
Dijelaskan Irawan, sejauh ini berkas perkara BSPS di Kota Kupang khususnya Kelurahan Maulafa dan Oepura sementara dilakukan pemberkasan oleh JPU Kejari Kupang. Kemungkinan, akhir bulan Agustus 2015 ini, berkasnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang.
“Sekarang dakwaannya sementara dibuat mungkin akhir bulan Agustus 2015 ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kupang, akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang, “ kata Irawan.
Dalam kasus itu, kata Irawan, saat ini baru empat orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Direktur Utama PT Survindo Putra Pratama, Atantya Mukyanto, Hendrik Mbatuk sebagai Suplayer bahan bangunan saat itu, dan Hence Sina sebagai Pelaksana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kota Kupang.
Mungkin saja, lanjut Irawan, dalam pengembangan kasus dugaan korupsi BSPS Tahun 2014 lalu itu, terdapat oknum berikutnya yang akan dijadikan tersangka. Saat ini belum, karena saat itu Sprindiknya masih bersifat umum.
Dikatakannya, mengenai Atantya Mukyanto salah satu tersangka dalam kasus itu, saat ini sementara dilakukan perawatan secara intensif di Rumah Sakit (RS) Harapan Kita, Surabaya. Pasalnya, saat ini tersangka mengalami serangan jantung yang cukup parah sehingga dilakukan perawatan. (dem/bp)