Kejati NTT Tahan Kabag Keuangan Kementrian Transmingrasi dan PDT

0
499

KUPANG. NTTsatu.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Kamis (30/7) kembali menahan Kabag Keuangan pada Kementrian Transmingrasi dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Mapri Unggul Purwanto, sala satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) di Pamakayo, Kabupaten Flores Timur dan Bakalang, Kabupaten Alor, tahun anggaran 2014, senilai Rp 43 miliar.

Tersangka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kedua proyek dermaga itu. Tersangka dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kupang, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 8 jam, atau dari pukul 10.00 Wita-18.00 Wita.

Sesuai pantauan, Mapri diperiksa oleh jaksa penyidik Kundrat Mantolas, di ruang Staf Kasi Eksekusi dan Eksaminasi. Dalam pemeriksaan tersangka dicerca dengan 45 pertanyaan terkait tupoksinya sebagai PPK, serta proses pengerjaan proyek dan pencairan dana. Sebelum ditahan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan. Dan, dokter menyatakan tersangka sehat dan layak menjalani penahanan di Rutan.

Kasi Penkum dan Humas Kajati NTT, Ridwan Angsar, kepada wartawan, mengatakan penahanan dilakukan berhubung adanya keadaan yang menimbulkan kekuatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.

Dijelaskannya, Mapri yang kini sebagai Kabag Keuangan pada Kementrian Transmingrasi dan Pembangunan Daerah Tertinggal, dijerat dua perkara terpisah yaitu sebagai PPK pelabuhan Bakalang dan Pamakayo.

“Dari kedua proyek itu ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 11 miliar, akibat dari volume pekerjaan dan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak yang ditandatanganinya selaku PPK,” kata Ridwan.

Ditambahkan Ridwan, pemeriksaan lanjutan terhadap Mapri bakal dilakukan pada pekan depan. Termasuk, pemeriksaan tambahan lima tersangka lain, masing-masing Mardjuki, Sjambas Chotib, Sri Raharjo, Andi Prayana dan Sugiarto Prayitno.

Penyidik juga, lanjut Ridwan, segera melakukan upaya pemanggilan secara paksa terhadap empat tersangka yang mangkir setelah dipanggil secara patut selama tiga kali berturut-turut, masing-masing, Paulus Yulianto, Jefri Admaja, YP, dan Ramlan dari PT. Mina Fajar Abadi yang mengerjakan dermaga Bakalang. (dem/bp)

=====

Foto: Kasi Penkum dan Humas Kajati NTT, Ridwan Angsar

Komentar ANDA?