Kesukaan Agung Kupang menjelaskan bahwa kebijakan itu terkait surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Kupang perihal peningkatan kewaspadaan dalam rangka PPKM untuk pengendalian Covid-19.
Vikjen KAK, Romo Geradus Duka yang dihubungi membenarkan surat edaran itu. “Ya betul untuk Kota Kupang,” jawab Romo Geradus Duka yang dikonfirmasi via WhatsApp (WA), Jumat (15/1/2021).
“Ya betul hingg 25 Januari,” sambung Romo Geradus.
Menurut Romo Geradus, kebijakan itu tidak berlaku untuk Gereja Katolik Keuskupan Agung Kupang yang berada di luar Kota Kupang.
“Bukan seluruh, tetapi di wilayah kota kupang saja sesuai surat edaran walikota kupang,” sebut Romo Geradus. (*/gan)