NTTsatu.com -KUPANG – Sejumlah nasabah Bank NTT mengeluhkan kebijakan Bank ini terkait pinjaman mereka di bank. Pinjaman dilunaskan sebelum berakhirnya masa pinjaman tetapi manajemen memberikan pinalti 12x bunga pinjaman.
Sejumlah nasabah yang adalah guru dan PNS non guru melalui pesan whatsApp dan massenger kepada media ini mengeluhkan kebijakan yang sangat memberatkan mereka.
“Saya pinjam uang di Bank NTT dengan jangka waktu pengembalian selama 15 tahun. Dalam perjalanan saya selesaikan sebelum waktu pinjaman. Tapi saya begitu kaget karena saya dikenakan pinalti harus bayar bunga selama 12 bulan. Jadi saya harus bayar 12 x Rp 3 juta atau Rp 36 juta,” kata nasabah itu sambil meminta tidak disebutkan namanya.
Dia juga mengaku, banyak teman-temannya juga mengalami hal yang sama. Apa yang dilakukan bank NTT itu sangat menyusahkan mereka. Karena itu dia bersama teman-temannya berharap agar gubernur Viktor Laiskodat bisa memperhatikan hal ini.
“Saya kira seharusnya bank NTT memberikan penghargaan kepada nasabah yang menyelesaikan pinjamannya sebelum jatuh tempo bukan malah menyengsarakan nasabah seperti ini. Kita ini orang kecil dengan penghasilan yang pas’pasan jangan dibuat susah begini,” katanya.
Salah satu pemilik bank NTT, Amos Corputty yang dikonfirmasi terkait masalah ini mengaku, dia juga mendapat banyak sekali pertanyaan nasabah seputar itu.
“Ade beta sudah sering ada pengaduan dari. Pns dong jadi beta suruh gugat perkara saja, Biasanya pinalti itu dikenakan pada nasabah yang deposito uangnya dan belum jatuh tempo itu baru dikenakan pinalti karena uangnya sudah dipakai bank dengan meminjamkan kepada orang lain jadi pantas di kenakan pinalti tapi kalau orang susah yang pinjam terus belum jatuh tempo sudah di lunasi ya bunganya di bayar sampe saat pelunasan tersebut kalai perlu kasih tambah hadiah begitu. Dan ini yang buat pak Gubernur marah sekali pake uang pemda kasi kredit ke pegawai pemda yang susah baru kasi gaji tinggi-tinggi kepada pejabat bank,” jelas Amos.
Amos malah menilai itu sebagai bentuk pemerasan yang menyusahkan orang kecil. “Kalau pengusaha dikasih keringanan bunga malah pokok pinjaman dong hapus buku ini yang tidak betul. Dan semua kebobrokan itu sudah diketahui pak Gubernur dan akan terbuka dalam RUPS yang akan segera digelar,” tandasnya.
Ditanya, apakah kebijakan itu berlaku sejak dia menjabat Dirut Bank NTT, Amos dengan tegas menyatakan, tidak ada kebijakan itu saat dirinya menjadi Dirut. Kebijakan itu dibuat Dirut setelah dia kemudian diberlakukan di seluruh wilayah kerja Bank NTT.
Pelaksana tugas (Plt) Dirut Bank NTT, Absalon Sini dikonfirmasi melalui pesat whatsApp ke nomornya, Senin, 15/10/2018 tidak menjawab pertanyaan itu hingga berita ini ditayangkan. (bp)
=========
Foto; Logo Bank NTT