KUPANG. NTTsatu.com – Tim penyidik tindak pidana umum (Tipidum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (18/8) pagi melimpahkan kasus tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Nikalaus Ladi selaku Dirut LKF Mitra Tiara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
Aspidum Kejati NTT, Budi Handaka, SH yang ditemui diruang kerjanya, Kamis (20/8) mengatakan tim penyidik Tipidum Polda NTT, Selasa (18/8) telah melimpahkan kasus tindak pidana pencucian uang ke Kejati NTT.
Menurut Budi, pelimpahan berkas perkara itu dilakukan oleh tim penyidik Tipidum Polda NTT yang diwakili oleh Aiptu John Blegur. Dalam pelimpahan berkas itu tim penyidik Tipidum Polda NTT menyertakan beberapa berkas perkara dan barang bukti (BB) lainnya.
“Berkasnya sudah dilimpahkan Selasa (18/8) lalu. Pelimpahan itu dari tim penyidik Tindak Pidana Umum (Tipidum) Polda NTT yang diwakili Aiptu John Blegur, “ kata Budi.
Dijelaskan Budi, karena berkas perkaranya baru dilimpahkan oleh Tim penyidik Tipidum Polda NTT, jaksa peneliti pada Kejati NTT baru melakukan penelitian atas berkas perkara tersebut. Untuk saat ini, belum diketahui apakah sudah lengkap atau tidak karena baru saja diteliti oleh jaksa peneliti Kejati NTT.
“Berkasnya kan baru saja limpah. Jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT baru juga teliti berkasnya. Apakah sudah lengkap atau belum kami juga belum tahu, “ katanya.
Jika nantinya belum lengkap, lanjut Budi, berkas itu akan dikembalikan ke tim penyidik Tipidum Polda NTT untuk dilengkapi. Dan jika ada kekurangan, jaksa peneliti berkas perkara akan memberikan petunjuk kepada tim penyidik Tipidum Polda NTT untuk dipenuhi. Namun, tambahnya, jika berkas setelah diteliti oleh jaksa peneliti Kejati NTT dinyatakan lengkap maka akan dinyatakan P-21 oleh jaksa peneliti Kejati NTT.
“Baru teliti oleh jaksa peneliti. Apakah sudah lengkap atau belum kami belum tahu. Kalau belum lengkap kami berikan petunjuk untuk dipenuhi tapi jika sudah lengkap maka kami nyatakan P-21, “ terang Budi.
Menurut Budi, dalam kasus itu tersangka dikenakan pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan tindak pidana pencucian uang jo 55 KUHP dengan ancaman pidana selama 8 tahun penjara. “Dalam kasus itu, tersangka Nikolaus Ladi dikenakan ancaman pidana selama 8 tahun penjara, “ terang Budi. (dem/bp)