NTTsatu.com – MAUMERE – Penertiban penjualan ikan di Waipare Kecamatan Kangae dan alat peraga kampanye (APK) oleh Dinas Polisi Pamong Praja dan Pemadaman Kebakaran Kabupaten Sikka, mengundang reaksi serius. Ketua Fraksi Partai Nasdem Siflan Angi mendesak Pelaksana Tugas Bupati Sikka segera mencopot Kadis Pol PP dan Damkar Yoseph Benyamin.
Desakan Siflan Angi disampaikan pada rapat paripurna DPRD Sikka, Senin (12/3), dengan agenda keterangan pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sikka Tahun Anggaran 2017. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sikka Donatus David, dihadiri Pelaksana Tugas Bupati Sikka Paolus Nong Susar dan sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Sikka.
Siflan Angi menilai penertiban penjual ikan di Waipare terkesan diskriminatif. Para penjual ikan yang berdagang di halaman rumah malah ditertibkan. Sementara penjual ikan yang berdagang di jalanan umum seperti yang terlihat di depan SDN Contoh Maumere hingga Waipare, justeru tidak ditertibkan.
Demikian pun tentang penertiban APK, Siflan Angi mencecar Dinas Pol PP dan Damkar yang dianggap tidak memahami aturan. Menurut dia, mestinya APK dari setiap pasangan calon tidak boleh ditertibkan sebelum ada keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sikka terkait desain, jadwal dan zona.
“Kasat Pol PP ini ngawur, konyol. Saya minta Pelaksana Tugas Bupati Sikka untuk pertimbangkan kembali jabatannya. Bila perlu copot saja,” tukas Siflan Angi.
Sebelumnya melalui pemandangan umum fraksi, Jumat (9/3), Fraksi Partai Nasdem sudah pernah menyentil kinerja Dinas Pol PP dalam kaitan dengan penertiban penjual ikan di Waipare dan penertiban APK. Jurubicara Fraksi Partai Nasdem Yohanes AJ Lioduden menegaskkan kepada pemerintah untuk tidak lagi menangkap para penjual ikan di sepanjang Jalan Sudirman hingga Waipare. Lebih parah lagi karena sampai ada tindakan pidana ringan.
“Menurut hemat Fraksi, gaya brutal yang dilakukan Pol PP terhadap masyarakat penjual ikan di halaman rumahnya menunjukkan sikap arogansi yang sewenang-wenang terhadap masyarakat kecil. Penertiban untuk menegakkan peraturan daerah, bukan hanya satu titik di Waipare, namun Pol PP harus menertibkan mulai dari depan SDN Contoh sampai Waipare,” tukas Yohanes AJ Lioduden.
Terkait penertiban atribut partai, baliho pasangan calon di halaman rumah penduduk maupun di tempat umum, Fraksi Partai Nasdem meminta Kadis Pol PP membaca dan memahami aturan main yang berlaku. Fraksi Partai Nasdem meminta Kadis Pol PP untuk tidka bertindak konyol dan ngawur.
“Aksi brutal dan ngawurnya Pol PP kurang lebih sudah dua minggu, baru diketahui saat rapat dengar pendapat DPRD Sikka dengan KPU Sikka dan Panwaslih Sikka. Pol PP diminta oleh Panwaslih, tetapi sewenang-wenang menurutnkan atribut partai,” tambah Yohanis AJ Lioduden.
Pelaksana Tugas Bupati Sikka Paolus Nong Susar menjelaskan penertiban penjual ikan berpedoman pada Perda Nomor 10 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Juga berpedoman pada Permendagri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satpol PP dan Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah Satpol PP dan Damkar.
Sedangkan penertiban atribut partai, baliho pasangan calon merupakan salah satu tugas Satpol PP dalam membanati Panwaslih Sikka yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017. Pelaksanaan penertiban oleh Pol PP didasari pada permintaan Panwaslih Sikka melalui surat resmi untuk penertiban APK.
Yoseph Benyamin menanggapi biasa saja sikap politik Fraksi Partai Nasdem. Dia menegaskan Dinas Pol PP dan Damkar sudah melaksanakan tugas dan fungsi sesuai prosedur. Tentang permintaan agar dirinya dicopot, mantan Kabag Pemerintahan Setda Sikka ini hanya tertawa saja. (vic)