Soal Dugaan Mark Up, DPRD Persilahkan Bupati Sikka Lapor KPK

0
640

NTTsatu.com – MAUMERE – Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) kabupaten Sikka tahun 2019 antara pemerintah dan DPRD Sikka sudah selesai dengan penetapan RAPBD menjadi APBD tanggal 31 Desember tahun 2018 kemarin.

Selama proses pembahasan bupati Sikka menganggap ada dugaan mark up anggaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota DPRD Sikka.Bupati Sikka usulkan tunjangan perumahan sebesar Rp.6,25 juta dan transportasi Rp.9 juta per bulannya sementara DPRD Sikka meminta tunjangan perumahan Rp.10 juta dan transportasi Rp.12,5 juta.

“Terkait dugaan Mark Up tidak ada, sebab semua pembahasan anggaran sudah melalui proses.DPRD kan hanya menyampaikan usulan sementara yang menetapkan Perbup kan pemerintah,” tegas Gregorius Nagi Bapa,ketua DPRD Sikka akhir Desember 2018.

Us sapannya mengatakan, siapa yang bodoh kerja supaya masuk penjara.Silahkan saja bupati lapor ke KPK kalau ada dugaan mar up sebab KPK juga tidak menangkap orang secara sembarangan.

“KPK  menangkap juga pasti ada dasar hukumnya.Kesalahannya dimana, buktinya apa.Mau bilang mark up atau persekongkolan silahkan dibuktikan.Ini yang saya tegaskan bupati jangan membuat pernyataan yang menyebabkan kegaduhan di masyarakat,” ungkapnya.

Jangan karena pemimpin baru kata Us,bupati mencari-cari alasan untuk menyalahkan pemimpin yang lama.Ini  karena sudah mulai dihubungkan dengan proyek-proyek di masa kepemimpinan yang lama.

“Itu maksudanya apa?,saya sangat menyesalkan kemitraan ini.Seharusnya bupati Sikka di tahun awal kepemimpinannya harus memulai dengan sesuatu yang baik,sesuatu yang bisa memberikan ketenangan di masyarakat,” pintanya.

Masyarakat saat ini kan tandas Us, mau melihat bupati Sikka yang baru ini mau kerja apa untuk masyarakat.Jangan nanti kesannya bupati ternyata mau membuat kacau balau di kabupaten Sikka.

Donatus David wakil ketua DPRD Sikka menyebutkan,seharusnya sejak KUAPPS harusnya sudah dilampirkan Perbup baru namun DPRD Sikka memahami karena ada masa transisi bupati.

“DPRD berharap pada saat pidato pengantar bupati Sikka soal RAPBD harusnya bupati melampirkan KUAPPS dan Perbup mengenai standar harga.Tapi hal ini tidak dilakukan oleh pemerintah,” sesalnya.

Bupati Sikka  tegas Donatus, sudah melanggar kesepakatan tim anggaran kabupaten Sikka dengan dinas Keuangan provinsi NTT.Gubernur juga sudah menyetujui dengan mengeluarkan SK Gubernur dengan merujuk kepada Perbup 35 Tahun 2017 tentang Standar Harga dan Satuan Barang dan Biaya Tahun Anggaran 2018 dan Perbup 45 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perbup 35 Tahun 2017.

“Mark up itu kan versi bupati tetapi sesuai dengan PP No.18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.yang menjadi rujukan di dalam pasal 17 tidak mengatur seperti yang disampaikan bupati Sikka,” terangnya.

Suvei yang dilakukan jelas Donatus, acuannya berdasarkan rumah negara bukan rumah masyarakat umum.Kalau rumah negara maka patokannya rumah pimpinan DPRD Sikka dan itu diatur jelas di dalam PP.No.18 tersebut.

Dugaan adanya mark up ini disampaikan bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo, setelah dirinya memeriksa Peraturan Bupati Sikka yang lama dan ditemukan adanya indikasi terjadi mark up. Sesuai hasil survei, harga sewa rumah di kabupaten Sikka paling mahal Rp.6,25 juta per bulannya.

“Mestinya tunjangan perumahan dibayarkan Rp 6 juta perbulan untuk setiap anggota DPRD Sikka.Namun terjadi persekongkolan berdasarkan risalah DPRD sehingga tunjangan perumahan dibayar Rp 10 juta per bulannya untuk setiap anggota dewan,” paparnya.

DPRD sebut Roby sapaannya ,meninginkan agar uang tunjangan perumahan di tahun 2019 dibayar sebesar  Rp 10 juta. Hasil survei tahun 2017 pun harga sewa rumah hanya sebesar Rp 6 juta dan ini berdasarkan risalah DPRD.

“Akibatnya daerah ini dirugikan Rp 2.88 miliar. Saya harus mengungkapkan hal tersebut  karena Undang-Undang Tipikor menyebutkan,barang siapa mengetahui terjadi tindakan korupsi dan tidak melapor berarti dia turut terlibat,” pungkasnya.

=======

Foto  : Ketua DPRD kabupaten Sikka Gregorius Nago Bapa.Foto : Ebed de Rosary

Komentar ANDA?