Tanah PLTMG Wairita Bermasalah, Konsep Jokowi Bisa Gagal

0
620

M

 

NTTsatu.com – MAUMERE – Presiden Joko Widodo melalui Nawacita antara lain menggagas pembangunan pembangkit listrik tenaga mesin gas (PLTMG) di Dusun Wairita Desa Hoder Kecamatan Waigete. Namun konsep besar ini bisa gagal sehubungan dengan 8 hektare lebih tanah di proyek ini sedang bermasalah.

Permasalahan terjadi menyusul 4 orang kakak beradik melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Maumere atas tanah seluas 83.670 meter persegi sesuai sertifikat Nomor 245 tanggal 28 Agustus 1998. Tergugat dalam kasus ini adalah Kepala PT PLN Wilayah Flores Bagian Timur selaku Tergugat 1, dan adik kandung para penggugat selaku Tergugat 2.

Proses jual beli tanah antara Tergugat 2 dan Tergugat 1 ternyata sepihak karena tidak melalui kesepakatan bersama para penggugat. Tanah yang dijual tersebut merupakan tanah warisan orang tua para penggugat dan Tergugat, dan sertifikat tanah masih atas nama ayah mereka. Pemilik tanah telah meninggal dunia 20 tahun yang lalu.

Di atas tanah bermasalah ini, antara lain telah dibangun PLTMG dengan kapasitas 40 MW. Kapasitas sebesar ini melebihi beberapa daerah di Flores. Di Labuan Bajo hanya 20 MW, dan di Ropa hanya 14 MW. PLTMG Wairita diyakini mampu memberikan supply listrik ke beberapa daerah di Flores.

Sementara ini PT PLN (Persero) belum bisa melakukan balik nama sertifikat atas tanah yang dibeli dari Tergugat 2. Terbetik kabar baru-baru ini pada pertengahan Februari 2018, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sikka telah mengeluarkan surat larangan proses balik nama sertifikat atas tanah ini.

BPN beralasan sesuai register permohonan hak dan dokumen pada Kantor BPN Sikka, sampai saat ini sertifikat hak milik atas tanah Nomor 245 masih terdaftar atas nama Germanus Grasa. Bidang tanah tersebut belum dilakukan pendaftaran peralihan hak atas tanah di Kantor BPN Sikka ke atas nama pihak lain mana pun juga termasuk PT PLN (Persero).

Seorang staf PLN Wilayah Flores Bagian Timur yang mengikuti proses pemeriksaan setempat pada Rabu (25/4) lalu menolak memberikan keterangan terkait perkara perdata atas tanah di areal proyek PLTMG Wairita. Dia berlasan hanya sebagai staf saja, lalu mengarahkan media ini bertemu Manajer PLN Flores Bagian Timur.

Manajer PLN Flores Bagian Timur sampai sekarang belum bisa ditemui. Beberapa wartawan sudah berupaya bertemu di Kantor PLN Flores Bagian Timur di Jalan Gajah Mada, Kamis (26/4), namun yang bersangkutan bersama semua Asisten Manajer sedang melakukan video call dengan pimpinan wilayah. Diperkirakan video call ini terkait perkara perdata yang menyeret-nyeret PT PLN (Persero).

Pada Jumat (27/4) media berupaya menghubungi kembali Manajer PLN Flores Bagian Timur melalui seorang karyawan. Namun menurut laryawan tersebut, Manajer PLN Flores Bagian Timur bari saja kembali ke rumah setelah olah raga.  (vic)

 

Foto: Hakim mediator dari Pengadilan Negeri Maumere melakukan pemeriksaan setempat atas tanah objek perkara perdata di di areal PLTMG Wairita, Rabu (25/4), disaksikan paar penggugat dan tergugat;  

Komentar ANDA?