Tiga Kali, Kadis PU Kota Kupang Mangkir Dari Panggilan Jaksa

0
512
Foto: Benny Sain, Kadis PU Kota Kupang

KUPANG. NTTsatu.com – Lagi-lagi Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Kupang, Benny Sain untuk ketiga kalinya mangkir dari panggilan tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang.

Kadis PU Kota Kupang sesuai rencana akan diperiksa penyidik Tipidsus Kejari Kupang terkait kasus dugaan korupsi pengerjaan jalan di Kecamatan Maulafa dan Alak senilai Rp 10 milyar.

Kasi Intel Kejari Kupang, Dedi Irawan, Selasa (28/6) kepada wartawan di Kejari Kupang mengaku bahwa Kadis PU Kota Kupang, Benny Sain mangkir dari panggilan jaksa.

Dikatakan Dedi, seharusnya Kadis PU Kota Kupang, Selasa (28/6) akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kecamatan Maulafa dan Alak senilai Rp 10 milyar.

Rencananya hari ini kami periksa Kepala Dinas PU Kota Kupang sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek jalan senilai Rp 10 milyar,”terang Dedi.

Dijelaskan Dedi, tidak datangnya Kadis PU Kota Kupang untuk diperiksa sebagai saksi tanpa ada pemberitahuan yang jelas darinya. Ini merupakan salah satu sikap kurang baik dari Kadis PU Kota Kupang.

Saat ini, lanjut Dedi, kasus dugaan korupsi itu masih berstatus penyilidikan oleh Kejari Kupang. Namun, dalam waktu dekat kemungkinan akan dinaikan statusnya menjadi penyidikan.

Sedikit lagi berkasnya rampung maka kami akan segera naikan status kasus dari lid menjadi dik,”ungkap Dedi.

Kata Dedi, untuk sementara kaus itu masih terus didalami oleh tim penyidik Tipidsus Kejari Kupang. Jika, kasus itu telah berubah status dan diserahkan ke bidang Pidana Khusus (Kasi Pidsus) maka secara otomatis penyidik telah mengantongi nama-nama tersangka dalam kasus itu.

Jika sudah diserahkan ke Kasi pidsus maka itu sudah ada nama-nama yang menjadi calon tersangka,”terang Dedi.

Terkait dengan sikap Kadis PU Kota Kupang yang mangkir dari panggilan jaksa, Dedi mengaku jika itu masih dilakukan maka jaksa akan pro aktif dengan menjemput Kadis PU Kota Kupang di kantornya untuk dilakukan pemeriksaan.

Jika memang perlu, lanjut Dedi, Kadis PU Kota Kupang akan diperiksa di Kantor PU Kota Kupang demi menuntaskan kasus dugaan korupsi senilai Rp 10 milyar itu.

Kalau maunya Kadis PU Kota Kupang diperiksa di kantornya boleh-boleh saja. Kami akan proaktif untuk tuntaskan kasus itu,”ungkap Dedi.(dem)

Komentar ANDA?