Tujuh Anggota DPRD Sikka Diduga Bermain Proyek POKIR

0
463
Foto: Sekretaris BPC Gapensi Kabupaten Sikka, Paulus Papo Belang

NTTsatu.com – MAUMERE – Tujuh anggota DPRD Kabupaten Sikka disinyalir ikut terlibat dalam memanfaatkan proyek Pokok Pikiran (POKIR) untuk mendapatkan keuntungan pribadi melalui imbalan uang senilai Rp10 sampai Rp 25 juta.

Sekretaris BPC Gapensi Kabupaten Sikka, Paulus Papo Belang yang dihubungi melalui telepon selulernya Selasa, 21 Maret 2017 membenarkan sinyalemen tersebut.

Dia mengakui, sinyalemen anggota dewan ikut bermain dalam proyek POKIR itu sudah berlansung sejak tahun 2015 dan dikuatirkan akan berlanjut pada tahun anggaran 2017 ini.

Dijelaskannya, Proyek Pokir itu merupakan proyek hasil perjuangan anggota dewan ketika usul-usul yang diajukan dalam Musrenbang itu tidak terjawab dalam APBD. Karena itu anggota Dewan berjuang agar bisa mendapatkan dana untuk kepentingan daerah pemilihan mereka masing-masing.

“Itu sangat bagus perjuangan untuk rakyat, Namun celakanya, mereka malah ikut mengintervensi pelaksanaan proyek itu dan meminta fee sangat besar. Ini masalah yang tidak boleh dibiarkan terus belanjut,” katanya.

Terkait hal itu, Koordinator Tim Pembela Demonkrasi Indonesia (TPDI) wilayah NTT, Meridian Dewanta Dado melalui rilisnya kepada redaksi NTTsatu.com menjelaskan, kasus yang diangkat itu semestinya disikpai cepat oleh pihak Polres Sikka dan Kejaksaan Negeri Maumere serta khususnya Tim Saber Pungli Kabupaten Sikka. Pihak-pihak ini  sudah bisa segera melakukan proses penyelidikan terhadap perilaku melanggar hukum oleh para oknum anggota dewan tersebut sebab terdapat pihak rekanan sebagai korbannya dan bukti penyerahan uang berupa kwitansi ataupun saksi-saksi juga mencukupi.

“Praktek meminta imbalan uang oleh para oknum Anggota DPRD Sikka itu bisa dikategorikan sebagai Pungutan Liar sebab perbuatan itu dilakukan oleh orang yang memegang jabatan publik di pemerintahan dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut dan praktek tercela ini sering disamakan dengan perbuatan pemerasan, penipuan ataupun korupsi,” tulis Dado.

Selanjutnya dia menyatakan, untuk membuat jera oknum-oknum Anggota DPRD Sikka yang diduga melakukan praktek pungli dalam Proyek Pokir maka para rekanan yang menjadi korban harus berani melaporkan hal itu di Polres Sikka maupun Kejari Maumere serta Tim Saber Pungli Kabupaten Sikka.

Namun demikian selama pihak Polres Sikka dan Kejari Maumere ataupun Tim Saber Pungli Kabupaten Sikka tidak memiliki kredibilitas dan kemauan baik untuk memberantas praktek pungli dalam Proyek Pokir di Kabupaten Sikka ini maka selama itu pulalah oknum-oknum pejabat berkharakter pemeras akan terus menjamur pada setiap musim proyek. (*/bp)

Komentar ANDA?