NTTsatu.com – MAUMERE – Pasar Alok di Kota Maumere menyimpan segudang masalah yang mesti menjadi perhatian serius para pengambil kebijakan di Kabupaten Sikka. Masalah itu antara lain tunggakan para pedagang di pasar itu mencapai Rp 833.586.174.
Kepala UPT Pasar Alok Laurensius Conterius yang dihubungi Senin (4/9) dan Rabu (6/9), menyebutkan terdapat beberapa fasilitas yang disiapkan di Pasar Alok seperti 137 kios (Blok A, B ,C, D, dan G), 11 warung (Blok E), 55 los campuran (Blok F), 24 bangunan tambahan, 27 lapak ayam potog, 12 lapak parut kelapa, 28 tekstil, dan 390 rombengan.
Fasilitas-fasilitas ini disewakan kepada pengguna pasar, dengan besar kecil biaya sewa sesuai ukuran dan jenis usaha.
Dengan jumlah fasilitas yang ada, maka setidaknya terdapat 684 pedagang yang tercatat sebagai pengguna fasilitas. Meski demikian jumlah ini masih menjadi debatabel, karena ada pengguna yang menyewa lebih dari 1 unit fasilitas. Selain itu, ada juga pengguna yang setelah menyewa dari UPT Pasar Alok, kemudian menyewakan lagi kepada orang lain tanpa sepengetahuan UPT Pasar Alok.
Laurensius Conterius memiliki data yang cukup rapi dan valid mengenai tunggakan yang belum dibayar para pedagang. Data tersebut dibagi menurut fasilitas yang disewakan, terperinci dengan daftar nama masing-masing penyewa serta besarnya tunggakan.
Kepala UPT ini mencatat tunggakan sejak tahun 2010 hingga 2017, atau setidaknya selama 8 tahun berjalan. Secara rinci per tahun, data tunggakan para pedagang yakni tahun 2010 sebesar Rp 2.988.565, tahun 2011 sebesar Rp 9.532.954, tahun 2012 sebesar 18.437.954, tahun 2013 sebesar Rp 32.496.144, tahun 2015 sebesar 117.978.032, tahun 2016 sebesar Rp 382.823.000, dan tahun 2017 hingga Agustus ini sebesar 324.945.500.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD Sikka, pemerintah dalam hal ini Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan, dan pedagang Pasar Alok, Rabu (6/9), besarnya tunggakan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi dan Perindag Lukman. Spontan, angka yang fantastis ini menjadi diskusi menarik oleh para wakil rakyat.
Menurut Lukman, selama ini pihaknya melalui petugas UPT Pasar Alok setiap hari melakukan tagihan tunggakan kepada para pedagang. Upaya penagihan masih dilakukan secara persuasif. Belum ada sikap tegas dari UPT Pasar Alok terhadap para pedagang yang masih menunggak. Meski demikian, langkah persuasif ini belum mendapat respons positif dari pedagang.
Satu minggu terakhir ini, bersamaan dengan Satpol PP melakukan penertiban di Pasar Alok, UPT Pasar Alok menggandeng personil Satpol PP untuk melakukan penagihan. Selama satu minggu itu, Satpol PP berhasil menarik tunggakan lebih dari Rp 30 juta.
Mengingat besarnya tunggakan dan sudah berlangsung bertahun-tahun, Dinas Koperasi dan Perindag akan menempuh langkah yang lebih tegas lagi. Sejak Rabu (6/9), UPT Pasar Alok akan memberikan teguran pertama kepada para penunggak untuk segera melunasi tunggakan atau setidaknya mencicil tunggakan. Teguran pertama ini dikasih waktu selama 7 hari.
“Teguran pertama 7 hari, lalu teguran kedua 3 hari, teguran ketiga 1×24 jam. Setelah itu kami akan keluarkan surat pernyataan pertama 7 hari, pernyataan kedua 3 hari, pernyataan ketiga 1×24 jam. Jika sampai dengan batas ini pun masih ada yang belum melunasi tunggakan, maka minta maaf kami akan gembok,” papar Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Yoseph Benyamin.
Sejumlah anggota DPRD Sikka merespons positif langkah-langkah yang yang ditempuh Dinas Koperasi dan Perindag dan UPT Pasar Alok dalam menagih tunggakan kepada para pedagang.
Fabianus Toa, salah seorang penyewa di Pasar Alok, mengimbau kepad apara pedagang untuk segera melunasi atau mencicil tunggakan sehingga fasilitas yang disewa tidak digembok.(vic)