UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Disahkan

0
600
Foto: Buru Migran yang sering diperlakukan tidak adil karena itu kehadiran UU ini bisa memberikan kenyamanan bagi mereka untuk bekerja. (Foto: istimewa)

NTTsatu.com – JAKARTA – Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) telah mengesahkan Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI). Hal ini tentunya menjadi kabar baik bagi para buruh migran Indonesia. 

UU ini merupakan revisi terhadap UU No.39 Tahun 2004 mengenai Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.

“Setelah tidak kurang dari tujuh tahun proses pembahasan, akhirnya Indonesia memberikan komitmen yang lebih baik bagi pekerja migran Indonesia,” ujar anggota DPR RI dari fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka di Jakarta, Rabu 25 Oktober 2017.

UU PPMI ini, ujar Rieke, terdiri dari 13 bab dan 91 pasal. Dalam UU baru tersebut, perlindungan pekerja migran adalah prioritas bagi negara.

“UU ini sekaligus merupakan komitmen untuk menjalankan Konvensi Internasional mengenai perlindungan hak-hak seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya, yang telah diratifikasi oleh Indonesia dalam UU No.6 tahun 2012,” imbuhnya.

Terobosan sangat penting diamanatkan pada pasal terkait jaminan sosial bagi pekerja migran. Menurut Rieke, hal tersebut sesuai dengan amanat UU No.40/2004 mengenai sistem jaminan sosial nasional dan UU No.24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial.

Dengan adanya UU ini, pekerja migran Indonesia dan keluarganya berhak mendapat jaminan sosial berupa jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, pensiun dan jaminan kematian yang diberikan oleh BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Sebagai salah satu negara pengirim pekerja migran, Indonesia menjadi satu dari 51 negara di dunia yang sudah meratifikasi Konvensi Perlindungan Seluruh Hak-Hak Pekerja Migran dan Keluarga. Indonesia mendorong negara-negara lain untuk ikut meratifikasi konvensi tersebut.

“Terkait dengan perlindungan pekerja migran Indonesia, yang bekerja di negara bukan pihak pendukung Konvensi Perlindungan Seluruh Hak-Hak Pekerja Migran dan Keluargnya, mereka tidak akan melindungi karena memang negara itu tidak mau,” ujar Direktur Hak Asasi Manusia Kementerian Luar Negeri Dicky Komar, beberapa waktu lalu di kantor Kementerian Luar Negeri.

UU ini terbentuk atas kerja sama dari Komisi IX DPR RI, Tim Pengawas TKI DPR RI, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Luar Negeri, BNP2TKI dan aktivis perlindungan pekerja migran Indonesia. (*/bp)

Komentar ANDA?